This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 11 Oktober 2014

Sang surya tersenyum menyapa , menyambut awal harimu, memberikan  harapan  tuk meraih mimpi indahmu, lapangkanlah hatimu, gapailah kebahagian yang engkau damba, tuk mengaplikasikannya menjadi nyata. selamat Pagi Anak-Anak bangsa.
:) :)
salam manusia setengah dewa #fals_mania

Selasa, 07 Oktober 2014

fungsi

matematika Materi yang dipelajari
 Pengertian dan Unsur- unsur Fungsi
 Jenis- jenis fungsi
 Penggambaran fungsi Linear
 Penggambaran fungsi non linear
  - Penggal
  - Simetri
  - Perpanjangan
  - Asimtot
  - Faktorisasi
 Definisi
 Fungsi : suatu bentuk hubungan
matematis yang menyatakan hubungan
ketergantungan (hub. fungsional) antara
suatu variabel dengan variabel lain.
 y = a + bx
Independent variable
Koefisien var. x
Konstanta
Dependent
variable Jenis-jenis fungsi
Fungsi
F.Pangkat  F. Polinom
F. Linier
F. Kuadrat
F. Kubik
F. Bikuadrat

Fungsi rasional
Fungsi
irrasional
Fungsi non-aljabar
(transenden)
Fungsi aljabar
F. Eksponensial
F. Logaritmik
F. Trigonometrik
F. Hiperbolik
  Fungsi polinom : fungsi yang mengandung
banyak suku (polinom) dalam variabel
bebasnya.
   y = a0
+ a1x + a2x2 +…...+ anxn

 Fungsi Linear : fungsi polinom khusus
yang pangkat tertinggi dari variabelnya
adalah pangkat satu (fungsi berderajat
satu).
   y = a0
+ a1x        a1 ≠ 0
  
Jenis-jenis fungsi  Fungsi Kuadrat : fungsi polinom yang
pangkat tertinggi dari variabelnya adalah
pangkat dua, sering juga disebut fungsi
berderajat dua. 
  y = a0 + a1x + a2x2       a2 ≠ 0

 Fungsi berderajat n : fungsi yang pangkat
tertinggi dari variabelnya adalah pangkat n (n
= bilangan nyata).
   y = a0 + a1x + a2x2 + …+ an-1xn-1 + anxn
  an ≠ 0
Jenis-jenis fungsi  Fungsi Pangkat : fungsi yang veriabel
bebasnya berpangkat sebuah bilangan nyata
bukan nol. 
  y = xn      n = bilangan nyata bukan nol.

 Fungsi eksponensial : fungsi yang variabel
bebasnya merupakan pangkat dari suatu
konstanta bukan nol. 
   y = nx 
  n > 0
Jenis-jenis fungsi  Fungsi logaritmik : fungsi balik (inverse) dari
fungsi eksponensial, variabel bebasnya
merupakan bilangan logaritmik. 
  y =
nlog x

 Fungsi trigonometrik dan fungsi hiperbolik :
fungsi yang variabel bebasnya merupakan
bilangan-bilangan goneometrik.
  persamaan trigonometrik   y = sin x   
  persamaan hiperbolik      y = arc cos x
Jenis-jenis fungsi  Berdasarkan letak ruas variabel-variabelnya :
fungsi eksplisit dan implisit

Jenis-jenis fungsi x
y
x
y
Linear
y = a0 + a1x
a0
Kemiringan = a1
(a)  (b)
0  0
Kuadratik
y = a0 + a1x + a2x2
a0
(Kasus a2
< 0)
Jenis-jenis fungsi x
y
x
y
(c)  (d)
0  0
Kubik
y = a0 + a1x + a2x2 + a3x3

a0
Bujur sangkar hiperbolik
y = a / x
(a > 0)
Jenis-jenis fungsi x
y
x
y
(e)  (f)
0  0
Eksponen
y = bx
(b > 1)
Logaritma
y = logb x
Jenis-jenis fungsi Penyimpangan Eksponen
 xn
= x x x x…..x x


 Aturan I : xm x xn = xm+n 

Contoh : x3 x x4 = x7
 Aturan II : xm / xn = xm-n 
  Contoh : x4 / x3 = x
 Aturan III : x-n = 1/xn   (x ≠ 0)

n suku Penyimpangan Eksponen ©
 Aturan IV  : x0 = 1  (x ≠ 0)
  
 Aturan V   : x1/n  =
  
 Aturan VI  : (xm)n = xmn
 Aturan VII : xm x ym = (xy)m  Fungsi Dari Dua Atau Lebih
Variabel Bebas
 z = g (x, y)
 z = ax + by
 z = a0 + a1x + a2x2 + b1y + b2y2
 Fungsi g membuat peta dari suatu titik
dalam ruang dua dimensi, ke satu titik
pada garis ruas (titik dalam ruang satu
dimensi), seperti :
  dari titik (x1,y1) ke titik z1
   dari titik (x2, y2) ke titik z2 Fungsi Dari Dua Atau Lebih
Variabel Bebas
z
z1
z2
(x2, y2)
(x1, y1)
g
x2
x1
y1
y2
0
x
y Fungsi Dari Dua Atau Lebih
Variabel Bebas
x2
x1
y1
y2
x
y
z
(x2, y2, z2)
(x2, y2, z2) Penggal
 Penggal sebuah kurva adalah titik-titik
potong kurva tersebut pada sumbu-sumbu
koordinat. Penggal pada sumbu x dapat
dicari dengan memisalkan y = 0 (berlaku
sebaliknya).
 Contoh :
  y = 16 – 8x + x2

penggal pada sumbu x :  y = 0  x = 4
  penggal pada sumbu y :  x = 0  y = 16 Simetri
 Dua buah titik dikatakan simetrik terhadap
sebuah garis apabila garis tersebut
berjarak sama terhadap kedua titik tadi
dan tegak lurus teradap segmen garis
yang menghubungkannya.
 Dua buah titik dikatakan simetrik terhadap
titik ketiga apabila titik ketiga ini terletak
persis di tengah segmen garis yang
menghubungkan kedua titik tadi. Simetri
y  y  y
x  x  x
(x,y)  (x,y)
(x,y)
(x,-y)
(-x,y)
(-x,-y)
0  0  0
Titik (x, y) adalah simetrik terhadap titik :
(x, -y) sehubungan dengan sumbu x
(-x, y) sehubungan dengan sumbu y
(-x, -y) sehubungan dengan titik pangkal
 Simetri
y  y  y
x  x  x
(x,y)
(x,y)  (x,y)
(x,-y)
(-x,y)
(-x,-y)
0  0
Kurva dari suatu persamaan f (x, y) = 0 adalah simetrik terhadap :
Sumbu x jika f(x, y) = f(x, -y) = 0
Sumbu y jika f(x, y) = f(-x, y) = 0
Titik pangkal jika f(x, y) = f(-x, -y) = 0
 Perpanjangan
 Konsep perpanjangan  menjelaskan
apakah ujung-ujung sebuah kurva dapat
terus menerus diperpanjang sampai tak
terhingga (tidak terdapat batas
perpanjangan) ataukah hanya dapat
diperpanjang sampai nilai x atau y
tertentu.
 Coba selidiki apakah terdapat batas
perpanjangan bagi kurva yan dicerminkan
oleh persamaan :
  x2 – y2 – 25 = 0 dan x2 + y2 – 25 = 0 Asimtot
 Asimtot suatu kurva adalah sebuah garis
lurus yang jaraknya semakin dan semakin
dekat dengan salah satu ujung kurva
tersebut. 
 Jarak tersebut tidak akan menjadi nol.
 Tidak akan terjadi perpotongan antara
garis lurus dan kurva.
 Penyelidikan asimtot berguna untuk
mengetahui pola kelengkungan kurva
yang akan digambarkan x  x
x  x
y  y
y  y
y = k
x = k
y =
f(x)
y =
f(x)
y = - a - bx
y = - a - bx Faktorisasi
 Faktorisasi fungsi maksudnya ialah
menguraikan ruas utama fungsi tersebut
menjadi bentuk perkalian ruas-ruas utama
dari dua fungsi yang lebih kecil. 
 f(x, y) = g(x, y). h(x, y)
 Persamaan 2x2 – xy – y2 = 0
  faktorisasi persamaan di atas
menghasilkan : (x – y) (2x + y) = 0 TERIMAKASIH
SELAMAT BELAJAR

Senin, 06 Oktober 2014

MAKALAH KEWARGANEGARAAN PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI



MAKALAH KEWARGANEGARAAN
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
LOGO UNITRI.jpg
DOSEN
RORO MERRY CHORNELIA WULANDARI S.Pd.MAP
DISUSUN OLEH:
1. DONI AYOMI
2. FUAD HASAN
3. KRISTIANUS KROSBI
4. OKTAVIANUS DONA
5. REFI KURNIA


TAHUN AJARAN 2014/2015

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Sebagai pedoman bahwa terselesaikannya makalah ini, saya mengucap syukur atas karunia terhadap Tuhan yang maha Esa, atas karunia dan Rahmatnya saya dapat menyelesaikan maakalah inni dengan tepat waktu deengan sesuai yang di harapkan.


Makalah ini di susun berdasarkan ketentuan yang telah dirancangg sesuai syarat standar pendidikan.  Saya juga mengucapkan terima kasih atas dosen yang memberiikan tugas ini sebagai didikan yang nantinya dapat mmembemtuk karakter saya.


Atas kekurangan kata-kata, penyampaian maupun penyusunan makalah ini saya mohon maaf . Untuk itu saya mengharapkan kritik  dan saran agar makalah ini dapat sempurna. Atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih.

 

 

 

                                                                                     Malang,2 oktober 2014

                                                                                                 

                                                                                                penulis









BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Sepanjang sejarah manusia telah terjadi dan berkembang tata kehidupan dan penghidupan manusia agar tercapai ketentraman hidup. Baik buruknya peraturan-peraturan itu tergantung kepada peradaban manusia dari waktu ke waktu. Dalam keadaan-keadaan ini para pemikir menyibukkan diri untuk menggali dan mempelajari hakekat dan asas-asas dari peraturan-peraturan atau garis hukum serta mengkaji apa gerangan dan nilai-nilai dan cita-cita luhur dari garis hukum tersebut, yang hasilnya dapat disebut sebagai filsafat hukum. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, tiap manusia mempunyai sifat, watak dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerja sama, tolong-menolong, bantu-membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya.

Aturan atau hukum selalu mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebuttidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.

Untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen pengampu pada mata kuliah hukum bisnis, maka disusunlah makalah yang sangat sederhana ini. Tulisan ini berisi tentang pengertian hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, sumber-sumber hukum, tujuan hukum, alas an mengapa hukum dibuat, bentuk-bentul hukum, jenis hukum secara garis besar, kapan hukum itu berlaku, fungsi hukum dan peristiwa hukum.

1.2. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan tugas makalah ini antara lain:

1. Untuk mengetahui alasan mengapa hukum dibuat dan untuk mengetahui tentang peristiwa hukum.

2. Untuk mengetahui pegertian hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, sumber-sumber hukum, tujuan hukum, bentuk-bentuk hukum, jenis hukum secara garis besar, kapan hukum itu berlaku dan fungsi hukum.

3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum bisnis.

1.3. Manfaat Penulisan

Adapun manfaat penulisan tugas makalah ini antara lain:

1. Memberikan khasanah pengetahuan dan kajian pustaka bagi pembaca

2. Untuk menambah kajian teori dan pengetahuan bagi pembaca tentang ilmu hukum

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Hukum

Menurut E. Utrecht hukum ialah peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Defenisi hukum secara umum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Pengertian Ilmu Hukum (ada dua pendapat); Pendapat Pertama menyatakan: tidak mungkin defenisi ilmu hukum yang memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekalu cakrawalanya (pendapat Immanuel Kant, Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt).

Pendapat Kedua menyatakan: tidak memuaskan defenisi hukum tetap harus diberikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendapat aristoteles, Hugo de Groot/Grotius, Thomas Hobbes, Van Volen
Oven, Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht).

Menurut Sudiman Kartohadiprojo, hukum itu adalah: suatu yang bersangkutan dengan manusia, dalam keadaan hubungannya dengan manusia lainnya.

Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Dengan demikian hukum mempunyai arti apabila dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret. Konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum , yaitu peristiwa mempunyai akibat hukum. Selanjutnya pendukung hak dan kewajiban itu adalah subjek hukum yaitu orang yang dapat terdiri dari manusia pribadi maupun badan hukum.

Hukum diciptakan adalah sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) agar masing-masing subjek hukum tersebut dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar. Dengan demikian tujuan hukum adalah untuk mengatur masyarakat secara damai dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan manusia seperti kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan sebagainya terhadap yang merugikannya.


    Menurut Prof. Mr. EM. Meyers hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. Kemudian Leon Duguit menyatakan hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Sedangkan Immanuel Kant mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang satu yang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

2.2. Unsur-Unsur Hukum

Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Terdapat tiga unsur hukum, yaitu:

1. Adanya sanksi yang tegas

2. Peraturan tersebut dibuat oleh yang berwenang

3. Peraturan yang mengatur tingkah laku

Disamping itu unsur-unsur hukum (Gegevens Van Het Recht) terdiri dari unsur yaitu idiel dan riel.

1. Dikatakan unsure idiel, karena hal tersebut terletak dalam bidang yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera, namun kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini terdapat dalam diri setiap pribadi manusia, yang terdiri dari: unsur cipta; harus diasah yang dilandasi logika dari beraspek kognitif. Unsur ini mengahasilkan ilmu tentang pengertian. Unsur karsa; harus diasah yang dilandasi etika dan beraspek konatif. Unsur rasa; harus diasah yang dilandasi estetika dan beraspek afektif.

2. Sedangkan unsur riel terdiri dari manusia, alam dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.

Setelah melihat defenisi-defenisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:

1. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

2. Peraturan itu bersifat memaksa

3. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas


2.3. Ciri-Ciri Hukum

Terdapat dua ciri-ciri hukum antara lain:

1. Adanya perintah dan larangan

2. Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi

Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

1. Terdapat perintah dan/atau larangan

2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan “Kaedah Hukum”. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu “Kaedah Hukum” akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran “Kaedah Hukum”) yang berupa “hukuman”.

Adapun ciri-ciri hukum:

1. Ada sanksi bagi pelanggarnya

2. Dapat berlaku bagi setiap kalangan tertentu

3. Bersifat mengikat, tegas dan bahkan memaksa

4. Adanya perintah dan larangan

2.4. Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbukan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya dari mana hukum itu ditemukan, dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat diari atau hakim menemukan
huku, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya.

Sumber-hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.

1. Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah: Undang-Undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.

2. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.

Sumber-sumber hukum adalah kenyataan-kenyataan yang menimbulkan hukum yang berlaku dan mengikat setiap orang. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi:

1. Sumber hukum dalam arti material

Yaitu faktor-faktor/kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum. Isi hukum ditentukan oleh dua faktor, yaitu:

- Faktor idiel yaitu faktor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan

- Faktor sosial masyarakat, antara lain:

• Tata hukum negara lain

• Agama dan kesusilaan

• Kesadaran hukum

• Struktur ekonomi

• Kebiasaan-kebiasaan

Sumber hukum dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal. Sumber Hukum Materiil yaitu faktor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi dan lain-lain. Sedangkan Sumber Hukum Formal, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu Undang-Undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.

Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno (1986: 63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

a. Sumber Hukum Materiil, ialah tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakanfaktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis. Contoh: seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.

b. Sumber Hukum Formal, ialah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.

Van Apeldoorn dalam R. Soeroso (2005:118), membedakan empat macam sumber hukum, yaitu:

a. Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi menjadi dua yaitu:

o Sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab tantangan pertanyaan ini yaitu:

- Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari Tuhan

- Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari akal manusia

- Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum

o Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.

b. Sumber hukum dalam arti formal, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan masyarakat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk Undang-Undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara.

Marhaenis (1981:46), membedakan sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari filosofis idiologis dan sumber hukum dari segi yuridis.

- Sumber hukum filosofis idiologis, ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional atau internasional sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu nrgara seperti liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.

- Sumber hukum yuridis, merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis idiologis, yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal idiologis, dan sumber hukum materiil.

c. Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:

o Sumber hukum yang meruupakan tempat pembentukan Undang-Undang mengambil bahannya

o Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.

d. Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama dan sebagainya.

2. Sumber hukum dalam arti formal

Mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan, yang dapat dibedakan secara tertulis dan tidak tertulis. Contohnya:

- Hukum yurisprudensi

- Hukum doktrin

- Hukum traktat/perjanjian

- Hukum perundang-undangan

Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis contohnya adalah hukum kebiasaan.
 


















PENUTUP
Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Dengan demikian hukum mempunyai arti apabila dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret. Konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum , yaitu peristiwa mempunyai akibat hukum. Selanjutnya pendukung hak dan kewajiban itu adalah subjek hukum yaitu orang yang dapat terdiri dari manusia pribadi maupun badan hukum.

Hukum diciptakan adalah sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) agar masing-masing subjek hukum tersebut dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar. Dengan demikian tujuan hukum adalah untuk mengatur masyarakat secara damai dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan manusia seperti kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan sebagainya terhadap yang merugikannya.
 Oleh karena itu kami mengharapkan kesadaran hukum di Negara kita cercinta ini dapat terlaksana dengan baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca terutama bagi penulis. Akhir kata saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya


Senin, 29 September 2014

Pengertian wawasan nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kelompok kerja LEMHANAS 1999

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
e. ketauladanan
f. edukasi
g. komunikasi
h. integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Tantangan Implementasi Wasantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

Kamis, 25 September 2014

TUGAS PPRESENTASI 2 Operasi himpunan dan Kaidah-kaidah matematika dalam pengoperasian



TUGAS MATEMATIKA
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
LOGO UNITRI.jpg
DISUSUN OLEH:

                                     1.
                                     2.
                                     3.
                                     4.
                                     5.

TAHUN AJARAN 2014/2015

 

KATA PENGANTAR

   

 

Sebagai pedoman bahwa terselesaikannya makalah ini, saya mengucap syukur atas karunia terhadap Tuhan yang maha Esa, atas karunia dan Rahmatnya saya dapat menyelesaikan maakalah inni dengan tepat waktu deengan sesuai yang di harapkan.

    Makalah ini di susun berdasarkan ketentuan yang telah dirancangg sesuai syarat standar pendidikan.  Saya juga mengucapkan terima kasih atas dosen yang memberiikan tugas ini sebagai didikan yang nantinya dapat mmembemtuk karakter saya.

    Atas kekurangan kata-kata, penyampaian maupun penyusunan makalah ini saya mohon maaf . Untuk itu saya mengharapkan kritik  dan saran agar makalah ini dapat sempurna. Atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih.

 

 

                                                                          

       Malang,22 september 2014

 

                                                                                                  penulis

                                                                  

Pendahuluan

 

 

    Matematika merupakan ilmu pengetahuan yang terdapat dalam kehidupan sehari hari. Salah satu ilmu yang dapat di pelajari dari matematika adalah himpunan.

    Himpunan merupakan ilmu matematika yang sangat penting dalam kehidupan sehari hari.  Himpunan sangat erat hubungannya dalam setiap aspek kehidupan pentingnya mempelajari materi ini, agar kita mengerti masalah kehidupan serta penyelesaiannya dalam konsep matematika.

    Dalam makalah ini kita akan membahas dan mempelajari himpunan serta operasi-operasinya . Dalam pembelajaran ini kita akan mengetahui tentang apa itu himpunan dan operasi penyelesaiannya. Setelah mempelajari materi ini, kita di harapkan dapat mengerti dan mempuyai wawasan tentang apa yang telah kita pelajari dalam materi ini.

    Semoga makalah ini memberikan manfaat positif bagi kita semua, sehingga tujuan negara dapat tercapai.

 

 

 

 

 


Operasi Himpunan
Jenis Operasi
Hukum dan sifat-sifat Operasi
1
Gabunan (Union)
A U B = B U A disebut sifat komutatif gabungan
(A U B) U C = A U (B U C) disebut sifat asosiatif gabungan
A U Ø = A
A U U = U
A U A = A
A  U A’ = U Disebut sifat komplemen gabungan
2
Irisan (intersection)
A W B = B W A disebut sifat komutatif irisan
A W A = A
A W  = Ø
A W U = A
A W A’ = Ø disebut sifat komplemen irisan
(A W B) W C = A W (B W A) disebut sifat asosiatif irisan
2
Distributif
A U (B W C) = (A U B) W (A U C); disebut sifat distributif gabungan terhadap irisan.
A W (B U C) = (A W B) U (A W C); disebut sifat distributif irisan terhadap gabungan.

3
Selisih
A – A = Ø
A – Ø = A
A – B = A W B’
A – (BUC) = (A – B)W (A – C)
A – (B W C) = (A – B)U(A – C)
4
Komplemen
(A’)’ = A
U’ = Ø
Ø’ = U
AUA’ = U
AWA’ = U
AWA’= Ø
5
Banyaknya Anggota
n(A) + n(B) K n(AUB)
n(AUB) = n(A) + n(B) – n(AWB)
n(AUBUC) = n(A) + n(B) + n(C) – n(AWB) – n(BWC) – n(CWA) + n(AWBWC)
n(A) + n(B) = n(AUB) + n(AWB)
n(A) + n(B) + n(C) =n(AUBUC) + n(AWB) + n(AWC) + n(BWC) – n(AWBWC)

Kaidah Matematika dalam Operasi Himpunan

1.  Kaidah Idempoten        A È A = A                 A Ç A = A

2.  Kaidah Asosiatif                (A È B) È C = A È (B È C)
                                               (A Ç B) Ç C = A  Ç (B  Ç C)

3.  Kaidah Komutatif        A È B  =  B È A       
                                         A  Ç B  = B  Ç A

4. Kaidah Distributif               A È (B  Ç C) = (A È B) Ç (A È C)
                                                A Ç (B È C) = (A  Ç B) È (A  Ç C)
                                        ______    _      _           ______    _      _
5.  Kaidah De Morgan     (A È B) = A  Ç B          (A  Ç B) = A È B

6.  Kaidah Identitas                 A È Ø = A                     A Ç Ø = Ø
                                                A È U = U                    A  Ç U = A
                                                        _                                    _        
7.  Kaidah Kelengkapan A È A = U                     A Ç A = Ø
                                              __                                _                 _ 
                                              (A) = A                  U = Ø  dan Ø = U